Jabatan Wakil Bupati Pacitan Resmi Diberhentikan
Pemerintahan, Utama 08.52
Secara resmi jabatan Wakil Bupati Pacitan dihentikan. Ini setelah dalam sidang paripurna di gedung DPRD, wakil rakyat menyetujui usulan Bupati memberhentikan Orang nomor dua di Pacitan itu karena meninggal dunia
Untuk selanjutnya dalam waktu dekat hasil keputusan tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk diserahkan ke Menteri Dalam Negeri. Atas keputusan itu pula Partai Demokrat sebagai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, segera akan mengusulkan pengganti.
Almarhum Wakil Bupati Prayitno meninggal dunia beberapa waktu lalu saat menjalankan tugas kedinasan. Sesuai aturan, karena sisa masa jabatan masih 18 bulan maka Bupati wajib mengusulkan pengganti.
Sidang paripurna untuk memutuskan pemberhentian jabatan Wakil Bupati ini sempat diwarnai penundaan. Ini karena, sidang belum memenuhi kuorum hingga waktu yang telah ditentukan. (Riz)
Untuk selanjutnya dalam waktu dekat hasil keputusan tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk diserahkan ke Menteri Dalam Negeri. Atas keputusan itu pula Partai Demokrat sebagai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, segera akan mengusulkan pengganti.
Almarhum Wakil Bupati Prayitno meninggal dunia beberapa waktu lalu saat menjalankan tugas kedinasan. Sesuai aturan, karena sisa masa jabatan masih 18 bulan maka Bupati wajib mengusulkan pengganti.
Sidang paripurna untuk memutuskan pemberhentian jabatan Wakil Bupati ini sempat diwarnai penundaan. Ini karena, sidang belum memenuhi kuorum hingga waktu yang telah ditentukan. (Riz)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 08.52.
dan Dikategorikan pada
Pemerintahan,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas