UMK Pacitan Terendah se-Jatim
News, Pacitan, Pemerintahan, Utama 12.58
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013. Dalam Pergub tersebut tertulis bahwa upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh perusahaan di Jatim.
Dalam pernyataannya, gubernur Soekarwo mengatakan bahwa kebijakan penetapan UMK ini sebagai langkah yang mampu mengakomodasi kedua belah pihak. Baik buruh maupun pengusaha. ‘’Berdasarkan azas keadilan, nilai UMK berada pada posisi di tengah-tengah antara dua usulan. Yakni usulan serikat buruh yang difasilitasi dewan pengupahan kabupaten atau kota dan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim,’’ katanya saat ditemui wartawan seusai rapat penentuan UMK 2014 di Surabaya, Rabu (20/11).
Sementara itu, penetapan UMK sebesar Rp 1 juta di Kabupaten Pacitan, disambut baik sejumlah kalangan buruh di kota 1001 goa ini. Meski, dalam tataran praktiknya, besaran UMK tersebut, tak seluruhnya direalisasikan pada sejumlah lembaga pekerjaan. Seperti bagi buruh penjaga toko, dan beberapa sektor pekerjaan lainnya. ‘’Kami menyambut baik penetapan upah di Pacitan Rp 1 juta ini. Kalau dikata kurang, tentu tak pernah ada cukupnya. Hanya saja, harapan kami, ada pemerataan yang jelas, terkait realisasi UMK ini di Pacitan,’’ ucap Suhardi, salah seorang buruh di Pacitan.
Dia berharap, Pemkab Pacitan bisa turun tangan langsung, meninjau kondisi di lapangan. Utamanya, terkait pemerataan pemberian UMK di seluruh lembaga pekerjaan di kota ini. ‘’Harus ada dewan pengawasnya juga. Jadi, jika ada pengusaha yang bertindak memberi upah di bawah UMK, harus segera disanksi. Karena selama ini, kenyataannya masih banyak pengusaha yang memberikan upah di bawah UMK,’’ harapnya diamini sejumlah rekan buruh lainnya. (laporan redaksi)
1. Kota Surabaya : Rp2.200.000
2. Kabupaten Gresik : Rp2.195.000
3. Kabupeten Sidoarjo : Rp2.190.000
4. Kabupaten Pasuruan : Rp2.190.000
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
