UMK Pacitan Terendah se-Jatim
News, Pacitan, Pemerintahan, Utama 12.58
PACITAN - Gubernur Jawa Timur H Soekarwo, akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di seluruh daerah di Jatim, Rabu (20/11) malam. Hasilnya, enam daerah ditetapkan memiliki UMK terendah. Keenamnya adalah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Magetan. Besaran UMK yang diganjar untuk enam daerah tersebut, adalah Rp 1 juta.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013. Dalam Pergub tersebut tertulis bahwa upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh perusahaan di Jatim.
Dalam pernyataannya, gubernur Soekarwo mengatakan bahwa kebijakan penetapan UMK ini sebagai langkah yang mampu mengakomodasi kedua belah pihak. Baik buruh maupun pengusaha. ‘’Berdasarkan azas keadilan, nilai UMK berada pada posisi di tengah-tengah antara dua usulan. Yakni usulan serikat buruh yang difasilitasi dewan pengupahan kabupaten atau kota dan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim,’’ katanya saat ditemui wartawan seusai rapat penentuan UMK 2014 di Surabaya, Rabu (20/11).
Sementara itu, penetapan UMK sebesar Rp 1 juta di Kabupaten Pacitan, disambut baik sejumlah kalangan buruh di kota 1001 goa ini. Meski, dalam tataran praktiknya, besaran UMK tersebut, tak seluruhnya direalisasikan pada sejumlah lembaga pekerjaan. Seperti bagi buruh penjaga toko, dan beberapa sektor pekerjaan lainnya. ‘’Kami menyambut baik penetapan upah di Pacitan Rp 1 juta ini. Kalau dikata kurang, tentu tak pernah ada cukupnya. Hanya saja, harapan kami, ada pemerataan yang jelas, terkait realisasi UMK ini di Pacitan,’’ ucap Suhardi, salah seorang buruh di Pacitan.
Dia berharap, Pemkab Pacitan bisa turun tangan langsung, meninjau kondisi di lapangan. Utamanya, terkait pemerataan pemberian UMK di seluruh lembaga pekerjaan di kota ini. ‘’Harus ada dewan pengawasnya juga. Jadi, jika ada pengusaha yang bertindak memberi upah di bawah UMK, harus segera disanksi. Karena selama ini, kenyataannya masih banyak pengusaha yang memberikan upah di bawah UMK,’’ harapnya diamini sejumlah rekan buruh lainnya. (laporan redaksi)
1. Kota Surabaya : Rp2.200.000
2. Kabupaten Gresik : Rp2.195.000
3. Kabupeten Sidoarjo : Rp2.190.000
4. Kabupaten Pasuruan : Rp2.190.000
5. Kabupaten Mojokerto : Rp2.050.000
6. Kabupaten Malang : Rp1.635.000
7. Kota Malang : Rp1.587.000
8. Kota Batu : Rp1.580.037
9. Kabupaten Jombang : Rp1.500.000
10. Kabupaten Tuban : Rp1.370.000
11. Kota Pasuruan : Rp1.360.000
12. Kabupaten Probolinggo : Rp1.353.750
13. Kabupaten Jember : Rp1.270.000
14. Kota Probolinggo : Rp1.250.000
15. Kota Mojokerto : Rp1.250.000
16. Kabupaten Banyuwangi : Rp1.240.000
17. Kabupaten Lamongan : Rp1.220.000
18. Kota Kediri : Rp1.165.000
19. Kabupaten Bojonegoro : Rp1.140.000
20. Kabupaten Kediri : Rp1.135.000
21. Kabupaten Nganjuk : Rp1.131.000
22. Kabupaten Sampang : Rp1.120.000
23. Kabupaten Lumajang : Rp1.120.000
24. Kabupaten Tulungagung : Rp1.107.000
25. Kabupaten Bondowoso : Rp1.105.000
26. Kabupaten Bangkalan : Rp1.102.000
27. Kabupaten Pamekasan : Rp1.090.000
28. Kabupaten Sumenep : Rp1.090.000
29. Kabupaten Situbondo : Rp1.071.000
30. Kota Madiun : Rp1.066.000
31. Kabupaten Madiun : Rp1.045.000
32. Kabupaten Ngawi : Rp1.040.000
33. Kabupaten Blitar : Rp1.000.000
34. Kota Blitar : Rp1.000.000
35. Kabupaten Ponorogo : Rp1.000.000
36. Kabupaten Trenggalek : Rp1.000.000
37. Kabupaten Pacitan : Rp1.000.000
38. Kabupaten Magetan : Rp1.000.000
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 12.58.
dan Dikategorikan pada
News,
Pacitan,
Pemerintahan,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas